Cek BI Checking Via HP Semakin Mudah dan Anti Ribet! Ikuti Langkahnya dengan Aman dan Cepat!

Sumber Foto:Tangkapan Layar Youtube @Ngopi_Ngobrolin Pinjol

Cara cek BI Checking via HP akan sangat membantu pada saat ingin melakukan pengecekan dan mengetahui informasi tentang riwayat kredit dan skornya. Skor BI Checking ini sangat penting ketika ingin mengajukan kredit atau cicilan di perbankan atau lembaga keuangan. Atau saat pengajuan cicilan ditolak, maka cek BI Checking ini menjadi penting.

Di era digital yang serba internet ini semua menjadi lebih mudah dan cepat, termasuk untuk cara cek BI Checking via HP. Hanya melalui HP saja, sudah bisa mengetahui informasi tentang BI Checking. Tidak perlu mendatangi kantor OJK lagi dan mengantre lama.

Apa itu BI Checking

Yang dimaksud dengan BI Checking adalah layanan informasi dari Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK OJK tentang riwayat kredit debitur. Informasi tersebut akan dibutuhkan pada saat melakukan pengajuan kredit atau cicilan dengan nilai yang cukup besar. Misalnya ingin mengajukan Kredit Pemilikan Rumah atau KPR, Kredit Kendaraan Bermotor atau KKB, dan Kredit Tanpa Agunan atau KTA.

BI Checking adalah salah satu layanan dari informasi pada riwayat kredit di dalam sistem informasi debitur dan informasi ini dapat dipertukarkan pada antar bank maupun lembaga keuangan. Informasi yang diberikan yaitu identitas debitur, agunan, jumlah pembiayaan, riwayat pembayaran, dan status kredit. Sekarang, sistem informasi debitur sudah beralih nama menjadi SILK.

Apa itu BI Checking

Cara Melakukan BI Checking Online

Syarat utamanya untuk melakukan BI Checking adalah HP terhubung dengan internet. Ada juga beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan sebelum melakukan pengecekan melalui online. Syarat yang disiapkan sesuai dengan ajuan pemohon, apakah dari perseorangan, ahli waris, atau badan hukum.

Baca juga: Cara Cairkan Limit Akulaku ke DANA yang Pasti Berhasil! Caranya Gampang Banget!

Persyaratan yang harus disiapkan untuk debitur perseorangan yaitu identitas diri berupa KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA. Sedangkan persyaratan untuk badan hukum yaitu NPWP milik badan usaha, akta pendirian badan usaha, dokumen identitas direktur badan usaha berupa KTP bagi WNI atau paspor bagi WNA, identitas badan usaha dan identitas pengurus yang sudah dilegalisasi.

Persyaratan untuk proses cara cek BI Checking via HP yang harus disiapkan untuk ahli waris yaitu identitas KTP bagi WNI atau paspor bagi WNA, surat keterangan hubungan dengan ahli waris, dan surat keterangan kematian yang sah.

Cara Cek BI Checking Via HP Melalui BI Checking Online

Sekarang, dari HP sudah bisa melakukan banyak hal dengan mudah dan cepat, termasuk melakukan pengecekan BI Checking. Hanya dalam genggaman, informasi tentang riwayat kredit dan skor BI Checking sudah dapat diperoleh.

Cara mengecek BI Checking sangat mudah dilakukan sendiri melalui HP. Permohonan informasi debitur SLIK yang dilakukan secara online di OJK beralih memakai aplikasi iDebku yang dapat diakses melalui situs iDebku.

Untuk dapat melakukan proses pengecekan BI Checking, ada beberapa langkah yang harus dilewati. Berikut ini cara cek BI Checking di HP melalui BI Checking online.

    1. Bukalah melalui browser di HP, lalu masuk ke laman konsumen OJK di link : idebku.ojk.go.id.
    2. Di halaman pertama akan muncul pilihan pendaftaran dan status layanan. Pilih opsi pendaftaran untuk pengajuan permintaan untuk iDeb oleh debitur yang perseorangan dan badan usaha. Pilih status layanan untuk melakukan pengecekan status layanan iDeb yang telah dilakukan sebelumnya.
    3. Pilih opsi ‘Pendaftaran’ untuk mengetahui informasi tentang riwayat kredit.
    4. Masuk ke halaman cek ketersediaan layanan. Isilah kolom data yang diminta, seperti jenis debitur, jenis identitas debitur, kewarganegaraan debitur, nomor identitas debitur, dan captcha keamanan.
    5. Pilihlah opsi ‘Selanjutnya’ untuk melanjutkan ke pengisian formulir.
    6. Isilah dengan benar data registrasi yang diminta, yaitu nama, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat, dan nomor HP.
    7. Akan diminta untuk mengunggah foto dan kartu identitas sebagai dokumen pendukung. Kartu identitas yaitu KTP bagi WNI dan paspor bagi WNA.
    8. Pilihlah opsi ‘Ajukan Permohonan’ untuk melanjutkan prosesnya cara cek BI Checking di HP Android atau iOS.
    9. Apabila proses pendaftaran berhasil, akan diperoleh nomor pendaftaran.
    10. Untuk melakukan pengecekan status debitur, kembali ke halaman pertama dan pilihlah opsi ‘Status Layanan’, kemudian isilah nomor pendaftaran.
    11. Proses permohonan debitur akan diberikan paling lambat 1 hari kerja yang dihitung setelah melakukan pendaftaran. Informasi akan diberikan oleh pihak OJK melalui email yang telah didaftarkan.
    12. Informasi yang diterima berupa skor kredit BI Checking yang mempunyai arti riwayat kredit debitur.
    13. Apabila ada pertanyaan, pengaduan, dan kendala tentang proses pengecekan BI Checking, dapat menghubungi kontak OJK, yaitu di telepon 157, Whatsapp di 081157157157, dan email di @ojk.go.id.

Cara Cek BI Checking Via HP Melalui BI Checking Online

Skor Kredit BI Checking

Informasi mengenai skor kredit BI Checking ini akan menunjukkan riwayat debitur tentang pembayaran cicilan atau kredit sebelumnya. Sebelum ke proses cara cek BI Checking via HP, sebaiknya mengetahui skor BI Checking terlebih dahulu agar pengajuan pinjaman atau cicilan maupun kredit tidak terkendala.

Baca juga: Cara Cek BI Checking di OJK Online yang Terpercaya dan Aman! Ternyata Caranya Gampang Banget!

Skor Kredit BI Checking adalah sebagai berikut.

  • Skor 1, artinya kredit lancar.

Debitur dengan skor 1 berarti selalu dapat terpenuhi kewajiban untuk membayar cicilan maupun kredit dan bunganya pada tiap bulan hingga lunas. Debitur juga tidak memiliki tunggakan sama sekali selama jangka waktu cicilan sebelumnya.

  • Skor 2, artinya kredit dalam perhatian khusus atau DPK.

Debitur dengan skor 2 berarti memiliki catatan pernah ada tunggakan cicilan antara jangka waktu 1 – 90 hari.

  • Skor 3, artinya kredit tidak lancar.

Debitur dengan skor 3 berarti memiliki catatan pernah ada tunggakan cicilan antara jangka waktu 91 – 120 hari.

  • Skor 4, artinya kredit diragukan.

Debitur dengan skor 4 berarti memiliki catatan pernah ada tunggakan cicilan antara jangka waktu 121 – 180 hari.

  • Skor 5, artinya kredit macet.

Debitur dengan skor 5 berarti memiliki catatan pernah ada tunggakan cicilan dengan jangka waktu lebih dari 180 hari.

Apabila debitur tidak dapat mengajukan kredit, pinjaman, atau cicilan lagi akibat kredit macet, berarti sudah masuk di dalam daftar blacklist BI Checking atau daftar hitam. Seseorang bisa masuk ke blacklist BI Checking karena tidak membayar cicilan lebih dari 3 bulan. Cara cek BI Checking via HP ini bisa diketahui informasi, apakah termasuk blacklist atau tidak.

Jika ingin namanya bersih dari blacklist BI Checking maka harus melunasi cicilan atau kredit yang macet sebelumnya, baru bisa mengajukan pinjaman atau kredit lagi. Rekam jejaknya akan menjadi baik lagi dan sudah bisa keluar dari daftar blacklist BI Checking.

Jika seseorang telah masuk ke daftar blacklist BI Checking,

Cara cek BI Checking via HP yang aman, cepat, dan terpercaya sudah semakin gampang hanya dalam genggaman. Lakukan pengecekan BI Checking jika ingin mengajukan pinjaman, cicilan, atau kredit. Hanya melalui HP dan dapat dilakukan di mana saja, informasi skor BI Checking dapat diperoleh.

You might also like