9 Cara Menghitung Pajak Penghasilan dengan Mudah dan Cepat

Dalam perekonomian yang kompleks, mengetahui cara menghitung pajak penghasilan adalah kunci utama bagi setiap individu dan bisnis untuk menjaga keseimbangan keuangan mereka. Pajak penghasilan bukan sekadar tanggungan, melainkan juga sebuah aspek yang mendasar dalam kehidupan finansial kita.

Sebagai kontribusi wajib kepada pemerintah, pemahaman mendalam tentang cara menghitung pajak penghasilan tidak hanya memberikan kepatuhan hukum, tetapi juga memberikan keuntungan dalam perencanaan keuangan yang lebih bijaksana.

Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2007, pajak penghasilan adalah kontribusi wajib yang harus dibayarkan oleh setiap warga negara baik itu perorangan maupun badan usaha.

Kontribusi ini menjadi sumber dana bagi pemerintah untuk menjalankan berbagai program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam cara menghitung pajak penghasilan baik untuk perorangan maupun badan usaha dengan mudah dan cepat.

Apa itu Pajak Penghasilan (PPh)

Apa itu Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak penghasilan (PPh) adalah kontribusi yang dikenakan atas pendapatan atau penghasilan perorangan dan badan usaha. PPh tidak hanya terbatas pada gaji, tetapi juga mencakup tunjangan, honorarium, dan keuntungan bisnis.

Bagi perorangan, besarnya PPh disesuaikan dengan jumlah tanggungan, sementara bagi badan usaha, faktor seperti skala usaha dan jenis usaha memengaruhi besaran PPh.

Selain PPh, badan usaha juga harus membayar pajak pertambahan nilai (PPn). Peraturan perpajakan sering berubah, sehingga penting untuk selalu mengikuti peraturan terbaru sebelum melakukan pembayaran pajak.

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi

Pajak Penghasilan Pribadi (PPh) adalah aspek yang tidak terhindarkan dalam kehidupan finansial setiap individu. Mengetahui cara menghitung pajak penghasilan pribadi dengan benar adalah kunci untuk memastikan kepatuhan pajak dan mengelola keuangan pribadi dengan baik.

Rumus Dasar PPh Pribadi

Rumus umum untuk menghitung PPh pribadi adalah:

PPh Pribadi = Persentase Beban Pajak x (Penghasilan dalam Setahun – Penghasilan Tidak Kena Pajak)

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi

1. Ketahui Persentase Beban Pajak

Pajak yang dikenakan berdasarkan tingkat penghasilan dapat bervariasi. Beban pajak untuk masyarakat kalangan menengah ke bawah akan berbeda dengan kalangan menengah ke atas. Berikut adalah lapisan persentase beban pajak yang harus diketahui:

Lapisan kena pajak
Persentase pajak
Lebih kecil sama dengan Rp 60.000.0005%
Rp 60.000.000-Rp 250.000.00015%
Rp 250.000.000-Rp 500.000.00025%
Rp 500.000.000- Rp 5.000.000.00030%
Di atas Rp 5.000.000.00035%

2. Identifikasi Komponen Penghasilan dalam Satu Tahun

Penghasilan yang menjadi objek pajak melibatkan berbagai komponen, termasuk gaji, tunjangan, dividen, dan keuntungan lainnya. Pastikan kamu memahami dengan jelas semua sumber pendapatan kamu.

3. Tentukan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah jumlah nominal penghasilan yang tidak dikenakan pajak, disesuaikan dengan jumlah tanggungan yang kamu miliki. Berikut ini beberapa tarif PTKP yang berlaku:

Status PTKPPTKP Tahunan
Tidak kawin dan tidak memiliki tanggungan (TK/0)Rp 54.000.000
Tidak kawin dan memiliki 1 tanggungan (TK/1)Rp 58.500.000
Tidak kawin dan memiliki 2 tanggungan (TK/2)Rp 63.000.000
Tidak kawin dan memiliki 3 tanggungan (TK/3)Rp 67.500.000
Kawin dan tidak memiliki tanggungan (K/0)Rp 58.500.000
Kawin dan memiliki 1 tanggungan (K/1)Rp 63.000.000
Kawin dan memiliki 2 tanggungan (K/2)Rp 67.500.000
Kawin dan memiliki 3 tanggungan (K/3)Rp 72.000.000

4. Masukkan ke Dalam Rumus

Setelah mengetahui persentase beban pajak, komponen penghasilan, dan PTKP, masukkan data tersebut ke dalam rumus PPh Pribadi.

Contoh Kasus:

Mari kita ambil contoh seorang pekerja bernama Aulia. Ia memiliki penghasilan sepanjang tahun sebesar Rp 70.000.000, dan statusnya adalah tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0). Berikut langkah-langkah perhitungannya:

  • Persentase Beban Pajak:

Aulia memiliki penghasilan di antara Rp 60.000.000 dan Rp 250.000.000, sehingga persentase beban pajak adalah 15%.

  • Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP):

Sesuai dengan statusnya (TK/0), PTKP untuk Aulia adalah Rp 54.000.000.

  • Rumus PPh Pribadi:

PPh Pribadi = 15% x (Rp 70.000.000 – Rp 54.000.000)
PPh Pribadi = 15% x Rp 16.000.000
PPh Pribadi = Rp 2.400.000

Jadi, PPh Pribadi yang harus dibayarkan oleh Aulia adalah sebesar Rp 2.400.000.

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Badan

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Badan

Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) merupakan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh badan usaha. Untuk memahami dan menghitungnya dengan tepat, berikut adalah panduan lengkap beserta contoh kasus yang dapat membantu kamu menjalani proses ini dengan lebih mudah.

Rumus Dasar PPh Badan

Rumus dasar untuk menghitung PPh Badan adalah sebagai berikut:

PPh Badan = Tarif Pajak x (Peredaran Bruto – Deductible Expense)

1. Menghitung Peredaran Bruto

Peredaran bruto adalah jumlah total pendapatan kotor perusahaan. Tarif pajak yang dikenakan bergantung pada besaran peredaran bruto. Berikut adalah rincian tarif pajak berdasarkan peredaran bruto:

    • Peredaran bruto kurang dari Rp 4,8 miliar: Tarif PPh final 0,5%.
    • Peredaran bruto kurang dari Rp 50 miliar: Fasilitas pengurangan PPh 50%.
    • Peredaran bruto di atas Rp 50 miliar: Tarif normal PPh 20%.

Pastikan untuk memisahkan sumber pendapatan yang menjadi objek pajak dan yang tidak.

2. Mengelompokkan Biaya

Biaya yang dapat dikurangkan (Deductible Expense) dan yang tidak dapat dikurangkan (Non-Deductible Expense) akan mempengaruhi jumlah pajak yang harus dibayarkan. Beberapa contoh biaya yang dapat dikurangkan melibatkan kegiatan yang mendukung penghasilan (3M: Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara).

3. Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Cara menghitung pajak penghasilan badan selanjutnya yaitu kurangkan peredaran bruto dengan total biaya deductible untuk mendapatkan Penghasilan Kena Pajak (PKP).

PKP Badan = Peredaran Bruto – Deductible Expense

4. Menentukan Tarif Pajak

Berdasarkan peredaran bruto, kita dapat menentukan tarif pajak yang akan dikenakan. Tarif pajak dapat berbeda-beda tergantung pada besaran omzet perusahaan.

5. Menghitung Pajak yang Harus Dibayar

PPh Badan = Tarif Pajak x PKP

Contoh Kasus:

Misalkan PT. Maju Jaya memiliki peredaran bruto (omzet) sebesar Rp 80.000.000.000 dalam satu tahun. Deductible expenses perusahaan tersebut adalah Rp 20.000.000.000.

  • Menghitung PKP:

PKP Badan = Peredaran Bruto – Deductible Expenses
PKP Badan = Rp 80.000.000.000 – Rp 20.000.000.000 = Rp 60.000.000.000

  • Menentukan Tarif Pajak:

Berdasarkan peraturan terbaru, untuk perusahaan dengan omzet di atas Rp 50 miliar, tarif pajak adalah 20%.

  • Menghitung PPh Badan:

PPh Badan = Tarif Pajak x PKP
PPh Badan = 20% x Rp 60.000.000.000 = Rp 12.000.000.000

Jadi, PPh Badan yang harus dibayarkan oleh PT. Maju Jaya adalah sebesar Rp 12.000.000.000 dalam waktu satu tahun.

Cara menghitung pajak penghasilan sebenarnya tidak harus menjadi momok yang menakutkan. Dengan memahami cara menghitung pajak penghasilan dengan mudah dan cepat, kamu dapat mengelola keuangan kamu secara lebih efisien, menghindari masalah hukum, dan memaksimalkan potensi penghematan pajak.

Jadi, jangan ragu untuk mengaplikasikan tips-tips bagaimana cara menghitung pajak penghasilan di atas dan menjadikan proses perhitungan pajak sebagai bagian yang teratur dalam rutinitas keuangan kamu.

Hai Saya Sinta Choirunnisa aktif menulis dan berkontribusi dalam berbagai media massa, seperti surat kabar sekolah, website, dan media sosial. Saya juga pernah mengikuti pelatihan jurnalistik dan magang di salah satu media nasional, yang membuat saya semakin memahami bagaimana dunia jurnalistik bekerja. Selain menulis, saya juga senang memotret dan merekam video. Saya percaya bahwa gambar dan video dapat memberikan dampak yang kuat dalam menyampaikan sebuah cerita. Sebagai seorang jurnalis muda, saya berkomitmen untuk selalu memperbaiki keterampilan saya dalam menulis, mencari sumber, dan melakukan wawancara yang berkualitas.

You might also like