Cara Gadaikan Sertifikat Rumah di Pegadaian untuk Dana Darurat Terbaru 2023

Apakah Pegadaian bisa gadai sertifikat rumah? Gadaikan sertifikat rumah di Pegadaian merupakan salah satu cara tercepat untuk mendapatkan dana daruat dengan nominal yang relatif besar.

Jika sudah memenuhi syarat dan prosedur tertentu, kamu berpeluang mendapatkan uang pinjaman berkisar antara 70-80 persen dari nilai jual rumah. Jadi, ketimbang meminjam uang ke rentenir, cara kerja sama dengan pegadaian yang satu ini jauh lebih aman, adil, dan sesuai syariat islam.

Lantas bagaimana cara gadaikan sertifikat rumah di Pegadaian? Seperti kita ketahui, Pegadaian merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyediakan dana pinjaman dengan nominal tertentu, tapi peminjam harus menggadaikan barang tertentu. Jaminan keamanan di Pegadaian cukup kuat karena diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Pada artikel kali ini, mari membahas tuntas tentang cara-cara gadaikan sertifikat rumah di Pegadaian. Kami memberikan segala informasi terbaru seputar keuangan, termasuk ketika ingin mengajukan dana pinjaman ke Pegadaian dengan proses yang mudah dan cepat cair di 2023. 

Mengenal Layanan Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Sebagai salah satu lembaga pembiayaan paling aman dan kredibel, Pegadaian menyediakan berbagai layanan peminjaman uang dengan menggadaikan sejumlah obyek. Salah satu yang paling populer adalah gadaikan sertifikat rumah di Pegadaian. Lantas apa dan bagaimana layanan semacam ini?

Cara Gadaikan Sertifikat Rumah di Pegadaian untuk Dana Darurat

Baca Juga: Jangan Panik Pulsa Habis, Yuk Ketahui Cara Hutang Pulsa di Dana Cepat dan Mudah!

Gadai Sertifikat di Pegadaian merupakan layanan pembiayaan yang berbasis syariah, yang bisa digunakan oleh beberapa jenis masyarakat. Di antaranya mereka yang berpenghasilan tetap, pengusaha mikro, kecil dan menengah, hingga para petani. Sertifikat yang diterima untuk dijadikan jaminan adalah sertifikat tanah seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB). 

Apakah SPPT Bisa Digadaikan ke Pegadaian?

Lantas mungkin sebagian dari kamu bertanya-tanya, apakah Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung (SPPT) bisa digadaikan, atau dijadikan jaminan untuk meminjam uang di Pegadaian? 

Seperti kita ketahui, SPPT merupakan dokumen tagihan utang yang harus dilunasi wajib pajak pada tenggat waktu tertentu. Ia bukan merupakan bukti kepemilikan objek pajak sehingga tidak bisa digadaikan. 

Keuntungan dan Kerugian Gadaikan Sertifikat Rumah di Pegadaian

Menggadaikan sertifikat rumah harus diiringi dengan perencanaan yang matang untuk pembayarannya agar lancar. Meski begitu, ketika kamu memilih Pegadaian untuk gadai sertifikat rumah cepat, berikut ini beberapa keuntungan yang bisa kamu dapatkan: 

1. Peluang Pencaritan Dana Pinjaman Hingga Rp200 juta

Proses gadai sertifikat rumah akan melewati sejumlah proses, sehingga kamu berpeluang mendapatkan dana pinjaman dimulai dari Rp1 juta hingga Rp200 juta. Nilai pinjaman biasanya akan disesuaikan dengan perkiraan harga rumah yang sertifikatnya kamu gadaikan. Letak rumah dan nilai aset di atas tanah tersebut merupakan faktor penentu tinggi rendahnya dana pinjaman yang diberikan oleh pihak pegadaian.

Cara Menggadaikan Sertifikat Rumah di Pegadaian

2. Prosedur Pengajuan Aman dan Mudah

Menggadaikan sertifikat rumah ke Pegadaian cukup aman, bahkan adil karena semua prosedurnya menggunakan prinsip syariah. Selain sertifikat rumah, kamu juga bisa mengajukan jaminan lainnya berupa sertifikat yang setara dengan HGB atau SHM. Pegadaian juga transparan dalam menetapkan pola pembayaran dan angsuran berdasarkan kesepakatan. 

3. Prosedur Pembayaran Cicilan dan Pelunasan

Proses gadaikan sertifikat rumah di Pegadaian harus diiringi kesiapan untuk mengangsur, hingga melunasi pinjaman sesuai kesepakatan. Istimewanya, kamu bisa melakukan pelunasan sewaktu-waktu agar bisa segera mendapatkan kembali sertifikat rumah kamu. Selain itu, pilihan pembayaran angsuran bisa menggunakan beberapa skema. 

Baca Juga: Putus Asa Diteror Pinjol, Lakukan Cara Agar Pinjol Tidak Bisa Akses Kontak, Dijamin 100% Berhasil!

Di antaranya pola angsuran reguler dengan jangka waktu cicilan selama 12 bulan hingga 60 bulan dan mun’ah peleiharaannya 0,70 persen x taksiran per bulan. Pilihan lainnya adalah fleksi sekali bayar dengan jangka waktu pelunasan dimulai dari 3 bulan hingga 6 bulan. Ada pula cara angsuran secara berkala dengan jangka waktu dan mun’ah pemeliharaan yang transparan dan sesuai kesepakatan.

Selain tiga kelebihan di atas, cara menggadaikan sertifikat rumah di Pegadaian juga memiliki kekurangan. Di antaranya kamu harus siap “Menitipkan” aset berharga tersebut di pegadaian, lalu membayar angsuran sesuai jangka waktu yang ditetapkan.

Jika ternyata kamu mengalami kendala yang pelik sehingga tidak bisa membayar cicilan pada waktunya, tentu saja nominal mun’ah pemeliharaan akan terus bertambah, dan mungkin saja kamu bisa kehilangan rumah berikut sertifikatnya. 

Cara Gadaikan Sertifikat Rumah di Pegadaian Agar Cepat Cair 2023

Jika kamu sudah mantap untuk menggadaikan sertifikat rumah agar mendapatkan dana talangan untuk kebutuhan tertentu, maka tentu saja kamu juga harus siap mengangsur pembayaran sebelum jatuh tempo. Selanjutnya, mari mengikuti langkah-langkah berikut ini agar pengajuan gadai sertifikat rumah di Pegadaian bisa cepat dan lancar: 

Cara Gadaikan Sertifikat Rumah di Pegadaian

1. Siapkan Dokumen dan Persyaratan yang Dibutuhkan

Sebelum datang ke kantor gadai terdekat, sebaiknya kamu menyiapkan apa saja persyaratan yang harus dipenuhi. Dengan begitu, kamu tidak perlu bolak-balik ke kantor Pegadaian karena tidak siap dengan persyaratan yang diminta. Lantas apa saja yang harus disiapkan ketika ingin menggadaikan sertifikat rumah di Pegadaian? Berikut ini beberapa dokumen yang harus kamu siapkan: 

    • Memiliki KTP dan Kartu Keluarta serta salinannya (Foto Copy).
    • Memiliki dokumen IMP untuk UP dengan nilai lebih dari 50 juta.
    • Memiliki Surat Keterangan Usaha bagi pebisnis, atau Surat Keterangan Sebagai karyawan bagi karyawan, atau Surat Izin dari Atasan bagi Anggota TNI/Polri.
    • Nasabah berusia minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun ketika mengajukan gadai sertifikat rumah.
    • Bagi pensiunan, memiliki bukti penghasilan rutim setiap bulan dari tempat bekerja sebelumnya.
    • Bagi kalangan profesional seperti dokter dan pengacara, harus menyertakan bukti izin praktik kerja dan telah berjalan minimal 1 tahun.
    • Bagi kalangan profesional non formal seperti driver gojek dan grab, harus tinggal di rumah milik sendiri dan pekerjaan tersebut sudah digeluti minimal 2 tahun.
    • Sertifikat rumah yang ingin digadaikan sudah memiliki IMB dan menunjukkan bukti bayar PBB tahun terakhir.
    • Rumah yang sertifikatnya digadaikan harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya lebar jalan di depan rumah bisa dimasuki kendaraan roda dua, berjarak minimal 20 meter dari SUTET, tidak termasuk area rawan banjir, bukan termasuk jalur hijau serta tidak sedang dalam sengketa hukum.

Baca Juga: Cara Cek Pengajuan Pinjaman KUR BRI dengan Mudah dan Cepat

2. Datang Ke Kantor Pegadaian Terdekat

Setelah melengkapi semua prosedur dan memastikan diri memenuhi syarat, silakan segera datang ke kantor Pegadaian terdekat. Nantinya kamu akan diminta mengisi formulir, dan mengikuti sejumlah instruksi yang mudah serta proses verifikasi. Proses ini seharusnya tidak lama jika kamu sudah memenuhi semua persyaratan yang diminta. 

Kamu juga akan menyepakati berbagai hal yang berkaitan dengan prosedur pembayaran angsuran. Pada tahap ini, kamu seharusnya sudah mendapatkan kucuran dana pinjaman dengan nominal terntentu, sementara sertifikat rumah diambil oleh Pegadaian hingga masa pelunasan tiba. 

Setelah menyimak uraian di atas, semoga kamu bisa terbantu ketika ingin gadaikan sertifikat rumah di Pegadaian dalam waktu dekat. Tapi ingat, bahwa hal ini adalah suatu keputusan besar yang harus diiringi denga kesiapan untuk membayar angsuran sebelum jatuh tempo.

You might also like