Usaha Bersama yang Modalnya Berupa Kumpulan Saham Disebut Perseroan Terbatas

foto by midtrans

Usaha bersama yang modalnya berupa kumpulan saham disebut Perseroan Terbatas atau lebih dikenal dengan PT. Sebenarnya pada proses awal bukan disebut PT tetapi Naamloze Vennootschap (NV) dan berasal dari bahasa Belanda. 

Namun seiring waktu perjalan nama itu diubah menjadi PT dan perusahaan ini terdiri dari berbagai macam jenis. Namun umumnya orang hanya mengenal PT yang di belakang nama perusahaannya ada tambahan Tbk saja. 

Perlu diketahui juga bahwa perusahaan berupa PT ini dari sisi sahamnya bisa diperjualbelikan. Meskipun diperjualbelikan namun perusahaan berjenis PT ini tetap memiliki kelebihan dan kekurangan yang perlu diketahui pembaca.

Apa itu Perseroan Terbatas?

Usaha bersama yang modalnya berupa kumpulan saham disebut perseroan terbatas dan berupa badan usaha yang dilindungi hukum. Mereka yang bisa mengendalikan PT ini jika punya saham besar yang ditanamkan di perusahaan tersebut. 

Menurut UU nomor 40 2007, Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang berdasarkan perjanjian dalam melakukan kegiatan usaha. Lalu dari sisi modalnya berasal dari berbagai saham atau lebih dikenal dengan persekutuan modal. 

Saham yang dimiliki seseorang di perusahaan ini bisa diperjualbelikan secara bebas. Karena itu ketika sudah ada pemilik baru maka bisa saja ada perubahan organisasi di PT tersebut. 

Maka dari itu dalam proses pembentukan PT ini maka harus ada minimal 2 orang. Ketika syarat ini terpenuhi maka pembuatannya harus diketahui notaris dan ada akta pengesahannya dari Menteri Hukum dan HAM. 

Jenis-Jenis PT dari Segi Kepemilikannya

Usaha bersama yang modalnya berupa kumpulan saham disebut PT dan terdiri dari berbagai jenis, berikut ulasannya:

Perseroan Terbatas Biasa

Jenis PT ini dari pemegang saham hingga struktur organisasi di dalamnya adalah warga negara Indonesia. Selain itu dari sisi badan hukumnya juga Indonesia dan di dalamnya tidak ada campur tangan modal asing. 

Perseroan Terbatas Terbuka

Jenis PT selanjutnya hampir sama dengan yang di atas hanya saja didalamnya ada campur tangan warga negara asing. Sehingga dalam proses penanaman modal hingga pendiri dan pengurusnya berasal dari negara lain dan warga Indonesia. 

Perseroan Terbatas Persero

Lalu jenis PT berdasarkan kepemilikannya juga ada PT Persero dimana perusahaan ini menjadi hak milik pemerintah. Kepemilikannya dari perusahaan ini berada di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Dengan demikian dalam proses operasi atau pengaturannya harus berdasarkan petunjuk dari BUMN. Umumnya jenis perusahaan ini ada kata persero di belakang nama PT seperti PT Telkom (persero). 

baca juga: Hukum Investasi Reksadana dalam Islam, Potensi Pertumbuhan dan Kepatuhan Syariah

Jenis PT dari Segi Statusnya

Selain dilihat dari kepemilikan, PT ini juga memiliki beberapa jenis dan berikut ulasan selengkapnya:

Perseroan Tertutup

Usaha bersama yang modalnya berupa kumpulan saham disebut perseroan tertutup. Dalam PT ini minimal dibentuk oleh 2 orang dengan modal disetor minimal Rp. 50 juta. 

Jenis perseroan ini juga bisa melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di perusahaan. Selain itu mereka juga bisa ikut andil dalam menjalankan kegiatan usaha di perusahaan. 

Perseroan Terbuka

Usaha bersama yang modalnya berupa kumpulan saham disebut perseroan terbuka. Jenis PT satu ini juga memiliki kriteria terkait jumlah pemegang saham dan modal yang disetorkan. 

Pada PT satu ini para pemegang saham setidaknya sudah ada minimal 300 orang. Bukan hanya itu, PT ini bisa berdiri jika sudah memiliki modal minimal Rp. 3 miliar atau sesuai kesepakatan yang telah disetujui. 

Lalu untuk proses RUPS di PT ini dapat dilakukan di tiga tempat berbeda. Pertama RUPS dilakukan ketika melakukan kegiatan operasional. Keduanya di tempatnya sendiri dan terakhir RUPS dilakukan di bursa efek Indonesia. 

Karakteristik Perseroan Terbatas

PT atau perseroan terbatas ini punya karakteristik yang berbeda dari perusahaan jenis lain dan berikut ulasannya:

Didirikan secara Berkelompok

Dalam proses pembentukan PT tidak boleh dibuat sendiri karena di dalamnya harus ada minimal 2 orang. Mereka yang terlibat ini membentuk suatu perjanjian dalam menentukan kegiatan usahanya. Ketika ada suara terbanyak dalam menentukan usaha maka itulah yang diambil. 

Bertujuan Mencari Keuntungan

Usaha bersama yang modalnya berupa kumpulan saham disebut PT dimana tujuannya untuk mencari keuntungan. Jadi rata-rata pembentukan PT ini memang untuk komersial dan ini berlaku di bidang usaha apapun. 

Dalam proses mencari keuntungan ini sumber modalnya bisa dari dua arah baik saham atau obligasi. Keduanya sama-sama punya peran bersama dan sahamnya dijual di bursa efek Indonesia. 

RUPS Ikut Andil di Perusahaan

RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham terbanyak di perusahaan itu bisa ikut menentukan siapa yang berkuasa di PT tersebut. Dalam rapat itu nantinya ditentukan dan para pemegang saham bisa bersuara saat penentuan organisasi di perusahaan. 

Bukan hanya itu, para pemegang saham juga punya tanggung jawab atas kegiatan di perusahaan. Bentuk tanggungjawab ini tergantung seberapa banyak modal saham yang ditanamkan. 

Bentuk Keuntungan berupa Dividen

Usaha bersama yang modalnya berupa kumpulan saham disebut perseroan terbatas ini punya ciri dari sisi keuntungan. Para pemegang saham di PT ini keuntungannya berasal dari dividen. Jumlah dividen yang dibagikan ini tergantung jumlah saham yang ditanamkan di perusahaan. 

Kelebihan Perseroan Terbatas

Perseroan terbatas memiliki berbagai keunggulan dan salah satunya ada pada beberapa bagian berikut:

Bidang Usaha Luas

PT dikenal memiliki bidang usaha yang cukup luas karena itu para karyawannya juga cukup banyak. Karena itu maka tidak heran jika masa kerja dari karyawan di perusahaan ini tergolong cukup besar. 

Kemampuan Keuangan

Usaha bersama yang modalnya berupa kumpulan saham disebut perseroan terbatas dan punya keunggulan dari sisi keuangan. Kemampuan keuangan di perusahaan ini tidak diragukan lagi dan jumlahnya sangat besar. 

Besarnya jumlah uang itu murni dari hasil penjualan barang atau jasanya. Sebab dalam perusahaan ini ada pemisahan antara kekayaan atau hutang pemilik dengan kekayaan perusahaan. 

Kekurangan Perseroan Terbatas

Selain memiliki berbagai keunggulan, PT juga memiliki kekurangan di setiap bagian dan berikut ulasannya:

Pajaknya Besar

Usaha bersama yang modalnya berupa kumpulan saham disebut perseroan terbatas yang punya kekurangan dari sisi pajak. Untuk pajak pada PT ini nominalnya tergolong cukup besar. 

Pajak yang perlu dikeluarkan ini cukup beragam mulai dari perusahaan hingga pemilik. Bahkan dividen yang akan dibagikan nantinya juga ada pajaknya sendiri-sendiri. 

baca juga: Butuh Dana Cepat? Cek 12 Cara Menambah Limit Akulaku Secara Mudah dan Terbaru Tahun 2023

Penangan Hukum

PT juga dikenal dari sisi penangan hukum yang cukup rumit ketika akan mendirikannya. Sebab pemilik perlu adanya akta notaris dan izin khusus saat akan menjalankan usahanya. 

Jadi usaha bersama yang modalnya berupa kumpulan saham disebut perseroan terbatas. PT ini terdiri dari berbagai jenis mulai dari yang tertutup, terbuka hingga yang bentuknya persero

PT juga dikenal dengan berbagai keunggulan khususnya dari sisi bidang usaha luas dan kemampuan keuangannya besar. Namun dibalik itu ada kekurangan pada sisi pajaknya yang besar dan penangan hukum yang cukup rumit. 

You might also like