Apakah Asuransi Dibayar diMuka Termasuk Akun Liabilitas atau Aset? Ini Penjelasannya!

Foto: Pexels@RDNE Stock project

Apakah asuransi dibayar dimuka termasuk akun liabilitas atau aset? Barangkali Anda pernah mendengar pertanyaan ini dalam metode pembayaran produk asuransi jiwa. Dan dalam hal ini masih banyak orang yang bingung.

Apakah asuransi dibayar di muka termasuk akun liabilitas? Secara sederhana, asuransi dibayar di muka terjadi saat premi asuransi dibayar terlebih dahulu oleh suatu perusahaan ke perusahaan asuransi. Dan pembayaran akan dicatat ke dalam suatu perencanaan laporan keuangan karena termasuk pengeluaran biaya.

Pengertian Akun Liabilitas dan Aset

Sebelum menjelaskan apakah asuransi dibayar di muka termasuk akun liabilitas atau aset, sebaiknya simak ulasan tentang pengertian akun liabilitas dan aset agar tidak bingung lagi.

1. Aset

Aset adalah sebuah sumber daya yang dimiliki serta dikuasai individu maupun perusahaan. Dalam perusahaan, aset meliputi uang kas dan properti gedung milik perusahaan. Aset sangat berguna dalam dunia bisnis. Oleh karena itu, aset pasti memiliki nilai ekonomis, nilai tukar, dan nilai komersial.

Aset terdiri dari dua, yakni Aset Berwujud dan Aset Tak Berwujud. Aset Berwujud yaitu aset yang bisa dilihat, misalnya properti, mesin, surat berharga, dan uang. Sedangkan Aset Tak Berwujud yaitu aset yang tidak dapat dilihat namun memiliki nilai yang dapat ditukarkan, misalnya hak paten, merek dagang, hak cipta, dan kekayaan intelektual.

2. Liabilitas

Apakah asuransi dibayar di muka termasuk akun liabilitas, simak pengertian liabilitas di bawah ini:

Liabilitas adalah suatu kewajiban hutang yang wajib dibayarkan pada periode tertentu. Pada umumnya liabilitas didasarkan dalam bentuk uang, dan juga bisa dalam bentuk jasa maupun barang.
Secara sederhana, liabilitas merupakan hutang yang harus dibayar atau diselesaikan oleh sebuah perusahaan tertentu.

Baca juga: Rukun Asuransi Syariah Adalah Seperti Berikut Ini, Penting untuk Diketahui!

Contoh liabilitas adalah pembayaran pajak dan gaji karyawan. Karena pajak dan gaji merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh perusahaan setiap sebulan sekali. Jadi meskipun berbentuk fisik dan bernilai, liabilitas tak dapat digolongkan sebagai aset.

Memahami Asuransi Dibayar Dimuka secara Detail

Apakah asuransi dibayar di muka termasuk akun liabilitas? Ternyata bukan. Pahami penjelasannya secara detail berikut ini!

Dalam ilmu akuntansi istilah asuransi dibayar di muka merupakan hal yang penting dipahami. Karena istilah ini menjadi tanda pengeluaran apakah biaya asuransi telah digunakan atau belum digunakan dalam periode tertentu.

Dilihat dari istilahnya maka sudah jelas bahwa asuransi dibayar di muka adalah pembayaran premi asuransi oleh suatu perusahaan atau perorangan kepada perusahaan asuransi, baik itu pembayaran sekaligus maupun sebagian, sebelum masuk tanggal jatuh tempo pembayaran.

Dalam perhitungan keuangan perusahaan, perhitungan ini biasanya lebih sering digunakan pada perhitungan akuntansi dalam penyusunan neraca keuangan. Karena pembayaran premi asuransi termasuk dalam biaya pengeluaran perusahaan, maka perlu dibuat sebuah keseimbangan neraca untuk mengidentifikasi mengenai keuntungan dan kerugian.

Perhitungan tersebut juga dapat digunakan oleh individu atau perorangan. Apalagi bila individu tersebut melakukan sebuah perencanaan keuangan. Sehingga metode pembayaran di muka ini bisa dimasukkan dalam neraca keuangan pribadi.

Pengeluaran sekecil apapun oleh perorangan atau perusahaan memang seharusnya dicatat dalam laporan keuangan. Karena dasar inilah, apakah asuransi dibayar di muka termasuk akun liabilitas atau aset tetap perlu dimasukkan ke dalam neraca pengeluaran karena termasuk pengeluaran.

Dan bagi sebuah perusahaan, pencatatan asuransi dibayar di muka tidak hanya dibutuhkan dalam perencanaan keuangan saja, namun juga diperlukan dalam laporan keuangan. Karena perusahaan perlu memastikan adanya ketersediaan uang yang cukup untuk pengeluaran di masa datang.

Asuransi Dibayar Dimuka Termasuk Aset

Asuransi dibayar di muka termasuk akun liabilitas atau aset? Temukan jawabannya setelah penjelasan berikut ini!

Baca juga: Bagaimana Dasar Hukum Asuransi Syariah? Penting untuk Dicemati!

Segala pembayaran di muka termasuk aset karena belum digunakan sehingga asuransi dibayar di muka termasuk aset. Karena pengeluaran yang belum digunakan atau belum jatuh tempo. Dan dalam perusahaan akan dimasukkan dalam kategori aset perusahaan karena manfaatnya akan dinikmati di masa datang.

Penjelasan apakah asuransi dibayar di muka termasuk akun liabilitas atau aset juga akan dijelaskan pada dua contoh kasus berikut ini!

Contoh Kasus 1:
Sebuah perusahaan bernama PT. Maju pada bulan Januari 2023 meng-klaim asuransi atas properti yang rusak. Kemudian, pihak perusahaan asuransi mengganti biaya kerusakan tersebut. Maka PT. Maju tidak perlu mengeluarkan uang untuk memperbaiki kerusakan properti miliknya karena PT. Maju memiliki aset yang telah dibayar di muka yang berperan seperti dana darurat perusahaan.

Apapun yang dibayar di muka sebelum jatuh tempo atau in advance merupakan suatu bentuk pembayaran yang sebagian atau seluruhnya telah digunakan. Dan pencatatan untuk pembayaran seperti ini hanya valid hingga periode tertentu, yakni hingga kita dapat memperoleh keuntungan atas pembayaran tersebut. Dan segala pengeluaran yang belum terpakai atau belum jatuh tempo, dimana penggunaannya dilakukan di masa depan termasuk dalam aset perusahaan.

Contoh Kasus 2:
PT. Makmur membayar premi asuransi mobil perusahaan sebesar 30 juta rupiah pada bulan Januari 2021 kepada perusahaan asuransi untuk periode selama setahun. Lalu, pada April 2021 perusahaan tersebut melakukan klaim asuransi atas kerusakan mobilnya. Maka perusahaan asuransi akan membiayai kerusakan tersebut, sehingga PT. Makmur tidak perlu mengeluarkan biaya untuk kerusakan mobilnya. Dalam kasus ini asuransi yang dibayar di muka merupakan dana darurat bagi perusahaan yang masuk kategori aset. Sebaliknya jika pembayaran dilakukan saat telah jatuh tempo, maka status pembayaran tersebut menjadi debit.

Pendekatan Pencatatan Asuransi Dibayar Di Muka

Dalam pencatatan asuransi dibayar di muka, seorang akuntan atau pihak pengelola keuangan wajib memperhatikan dua metode pendekatan yakni pendekatan neraca dan pendekatan laba rugi:

1. Pendekatan Neraca

Pendekatan neraca juga dapat disebut sebagai pendekatan harta. Asuransi dibayar di muka disebut pendekatan harta karena asuransi yang dibayar sudah ditetapkan sebagai aset.

2. Pendekatan Laba Rugi

Asuransi dibayar di muka juga dapat dikategorikan sebagai pendekatan laba rugi. Karena, biayanya dapat termasuk sebagai beban dan asuransi yang sudah digunakan manfaatnya.

Demikian mengenai penjelasan apakah asuransi dibayar di muka termasuk akun liabilitas atau aset? Secara detail sudah dijelaskan bahwa asuransi dibayar di muka termasuk aset karena penggunaanya tidak langsung di awal, namun di masa yang akan datang.

 

 

You might also like