Penjelasan Asuransi Dibayar Di Muka, Metode Pendekatan Pencatatan, dan Contoh Kasus

Foto: freepik@tirachardz

Mungkin Anda pernah mendengar mengenai asuransi dibayar di muka dalam metode pembayaran produk asuransi jiwa.

Metode tersebut terjadi saat premi asuransi dibayar terlebih dahulu oleh suatu perusahaan ke perusahaan asuransi. Karena termasuk pengeluaran biaya maka pembayaran akan dicatat ke dalam suatu perencanaan laporan keuangan.

Pengertian Aset dan Liabilitas

Beberapa orang bisa bingung tentang asuransi dibayar di muka. Apakah termasuk akun liabilitas atau aset? Untuk itu sebelum melanjutkan sebaiknya Anda perlu mengetahui perbedaannya sebagai berikut:

1. Aset

Aset merupakan sumber daya yang dimiliki dan dikuasai oleh individu ataupun perusahaan. Sebuah perusahaan bisa memiliki aset berupa uang kas, properti gedung milik perusahaan, peralatan, kendaraan milik perusahaan, dan sebagainya.

Dalam dunia bisnis, aset merupakan sesuatu harta kekayaan yang sangat berguna. Oleh karena itu, aset pasti mempunyai nilai ekonomis, nilai tukar, serta nilai komersial.

Aset dibedakan menjadi dua yaitu yakni Aset Berwujud dan Aset Tak Berwujud. Aset Berwujud adalah aset yang dapat dilihat, antara lain properti, mesin, surat-surat berharga, dan uang. Sedangkan Aset Tak Berwujud adalah aset yang tidak dapat dilihat akan tetapi mempunyai nilai yang dapat ditukarkan, contohnya hak paten, hal cipta, merek dagang, serta kekayaan intelektual.

2. Liabilitas

Liabilitas adalah suatu kewajiban hutang yang harus dibayarkan/dilunasi pada periode tertentu. Liabilitas umumnya distandarkan dalam bentuk uang, namun juga bisa dalam bentuk jasa ataupun barang.

Jadi penjelasannya, liabilitas merupakan hutang yang wajib dibayar atau dilunasi oleh sebuah perusahaan. Contohnya pembayaran gaji karyawan dan pembayaran pajak.

Karena dalam perusahaan, pembayaran gaji karyawan dan pajak adalah kewajiban yang harus dibayarkan oleh perusahaan setiap bulan.

Penjelasan Asuransi Dibayar Dimuka

Penjelasan mengenai asuransi dibayar di muka berdasarkan ilmu akuntansi adalah sebagai berikut:

Asuransi dibayar di muka menjadi tanda pengeluaran apakah biaya asuransi sudah dipergunakan atau belum dalam masa periode tertentu.

Baca juga: Rukun Asuransi Syariah Adalah Seperti Berikut Ini, Penting untuk Diketahui!

Dari uraian tersebut maka dipahami bahwa asuransi dibayar di muka adalah pembayaran premi asuransi oleh suatu perusahaan maupun individu kepada pihak perusahaan asuransi, baik itu pembayaran secara keseluruhan maupun sebagian, sebelum masuk tanggal jatuh tempo pembayaran.

Dalam kalkulasi keuangan perusahaan, perhitungan pembayaran asuransi dibayar di muka ini umumnya lebih sering dipergunakan pada perhitungan akuntansi pada penyusunan neraca keuangan.

Karena pembayaran premi asuransi merupakan biaya pengeluaran perusahaan, maka harus dibuat sebuah keseimbangan neraca agar dapat mengidentifikasi mengenai keuntungan dan kerugian.

Perhitungan dengan model tersebut tidak hanya dipergunakan oleh perusahaan namun juga bisa dipergunakan oleh perorangan. Jika dilakukan oleh perorangan maka metode pembayaran asuransi dibayar di muka ini bisa dimasukkan dalam neraca keuangan pribadi.

Baik perorangan maupun perusahaan, pengeluaran sekecil apapun perlu dicatat dalam laporan keuangan. Maka pembayaran asuransi dibayar di muka juga perlu dimasukkan ke dalam neraca pengeluaran karena termasuk sebagai pengeluaran.

Dan bagi sebuah perusahaan, pencatatan ini adalah hal yang sangat penting dilakukan karena asuransi dibayar di muka tidak hanya diperukan dalam perencanaan keuangan saja, tetapi juga diperlukan dalam laporan keuangan. Karena perusahaan perlu mengetahui adanya ketersediaan uang yang cukup memadai sebagai perencanaan pengeluaran di masa datang.

Asuransi Dibayar Di Muka Adalah Aset

Semua pembayaran yang dilakukan di muka adalah aset karena belum digunakan sehingga asuransi dibayar di muka termasuk sebagai aset. Karena pengeluaran tersebut belum digunakan atau belum jatuh tempo. Dan dalam perhitungan keuangan perusahaan akan dimasukkan dalam kategori aset perusahaan karena kemanfaatannya baru akan dinikmati tidak untuk saat ini namun pada masa datang.

Penjelasan mengenai asuransi dibayar di muka termasuk aset bisa dicermati pada dua contoh kasus berikut ini!

Contoh Kasus 1:

PT. Rembulan pada bulan Maret 2022 meng-klaim asuransi atas mobil perusahaan yang mengalami kerusakan. Selanjutnya, pihak perusahaan asuransi mengganti biaya kerusakan mobil tersebut. Maka dalam hal ini PT. Rembulan tidak perlu mengeluarkan uang untuk perbaikan kerusakan mobil miliknya karena PT. Rembulan memiliki aset yang telah dibayar di muka yang bermanfaat sebagai dana darurat perusahaan.

Apapun jenis pembayaran atau iuran yang dibayar di muka sebelum tiba saat jatuh tempo atau in advance merupakan suatu bentuk pembayaran yang sebagian atau secara keseluruhan sudah digunakan. Dan pencatatan untuk pembayaran tersebuti hanya valid hingga periode tertentu, yaitu hingga kita bisa mendapatkan keuntungan atas pembayaran tersebut. Dan segala pengeluaran yang belum digunakan atau belum jatuh tempo, yang mana penggunaannya dilakukan di masa depan termasuk kategori aset perusahaan.

Contoh Kasus 2:

PT. Sukses membayar premi asuransi properti perusahaan sebesar 100 juta rupiah pada bulan Januari 2022 kepada perusahaan asuransi untuk masa periode selama satu tahun. Kemudian pada Juli 2022 perusahaan tersebut melakukan klaim asuransi karena kerusakan propertinya.

Baca juga: Bagaimana Dasar Hukum Asuransi Syariah? Penting untuk Dicemati!

Dalam kasus ini perusahaan asuransi akan membiayai kerusakan tersebut, sehingga PT. Sukses tidak mengeluarkan biaya untuk perbaikan. Dan asuransi yang dibayar di muka oleh PT. Sukses merupakan dana darurat bagi perusahaan sebagai aset. Dan dalam kasus sebaliknya apabila pembayaran dilakukan saat sudah jatuh tempo, maka status pembayaran akan menjadi debit.

Pendekatan Pencatatan Asuransi Dibayar Di Muka

Dalam pencatatan asuransi dibayar di muka pada suatu perusahaan, seorang akuntan atau bagian pengelola keuangan harus memperhatikan dua metode pendekatan pencatatan yaitu pendekatan neraca dan pendekatan laba rugi. Berikut ini penjelasannya!

1. Pendekatan Neraca

Pendekatan neraca disebut juga pendekatan harta. Asuransi dibayar di muka disebut sebagai pendekatan harta karena asuransi yang dibayar merupakan aset.

2. Pendekatan Laba Rugi

Asuransi dibayar di muka juga bisa dikategorikan sebagai pendekatan laba rugi. Karena, biaya pengeluaran termasuk sebagai beban dan asuransi yang telah dipergunakan manfaatnya.

Demikian penjelasan asuransi dibayar di muka, termasuk contoh kasus dan metode pendekatan pencatatannya. Semoga bermanfaat!

You might also like